Analisis Penerapan Asas Inbezitstelling dalam Gadai Tanah di PT. Pegadaian

Authors

  • Nourma Alivia Zahra El Rakhim Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37985/jer.v6i2.2335

Keywords:

Gadai tanah, asas inbezitstelling, kepastian hukum, PT. Pegadaian

Abstract

PT Pegadaian menyediakan fasilitas gadai tanah sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan petani. Namun, penerapan asas inbezitstelling, yang mengharuskan objek gadai berada dalam penguasaan kreditur, tidak sepenuhnya dijalankan. Dalam praktiknya, tanah tetap dikuasai oleh debitur sementara kreditur hanya menahan sertifikat sebagai jaminan. Ketidaksesuaian ini mencakup pengalihan penguasaan yang tidak nyata, tidak dilakukannya pencatatan khusus atas jaminan, serta minimnya pengawasan terhadap pemanfaatan tanah oleh debitur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan hukum bagi kreditur, dan berpotensi menimbulkan sengketa jika debitur menyalahgunakan hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih rinci mengenai mekanisme pencatatan jaminan dan pembatasan pemanfaatan objek gadai, guna memperkuat kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi kedua belah pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amry, J. (2020). Analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur wanprestasi di Indonesia [Disertasi doktoral, Universitas Islam Malang].

Azizah, A., & Surahmad, S. (2024). Legal perspectives on debtor's responsibility in fiduciary guarantee violations under the inbezitstelling doctrine. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 60–73.

Damara, I. (2022). Perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan terkait objek leasing pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 [Skripsi, Universitas Sebelas Maret].

Fajar, M., & Achmad, Y. (2016). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jamil, K., Nury, R., & Rumawi. (2020). Implikasi asas pacta sunt servanda pada keadaan memaksa (force majeure) dalam hukum perjanjian Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 8(2).

Karnawijaya, N., & Rokhaniyah, S. (2022). Pegadaian digital service: Upaya peningkatan inklusi keuangan segmen bisnis syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi.

Prasetyo, H. (2020). Asas inbezitstelling dalam hukum jaminan di Indonesia: Studi komparatif dengan sistem gadai di Belanda. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2).

Prawinda, G. F. (2021). Pembentukan standar baku perjanjian jaminan gadai yang memberikan perlindungan hukum terhadap debitor [Disertasi doktoral, Universitas Airlangga].

Purnamasari, I. D. (2011). Hukum jaminan perbankan. Bandung: Kaifa.

Putra, F. M. K. (2019). Pendaftaran online jaminan fidusia sebagai suatu fasilitas kredit dengan potensi lemahnya perlindungan kreditor. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 24(2), 95–105.

Respati, F., & Noor, E. Z. (2024). Jaminan kepastian hukum atas kelebihan hasil lelang barang jaminan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum.

Sahabat Pegadaian. (2025, Februari 11). Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Sahabatpegadaian.com. https://sahabatpegadaian.com/inspirasi/cara-gadai-sertifikat-tanah-di-pegadaian

Salim, H. (2011). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Setyo, B. (2010). Kedudukan gadai syariah (rahn) dalam sistem hukum jaminan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 21–27.

Susilowati, S. M. (2008). Tinjauan yuridis hak-hak nasabah Pegadaian dalam hal terjadi pelelangan terhadap barang jaminan (Studi kasus di Perum Pegadaian Cabang Klaten) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta].

Syifa, S. (2021). Analisis pelaksanaan lelang barang jaminan gadai di PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang Cabang Tegal [Laporan penelitian, Politeknik Tegal].

Tesa, A. (2019). Prosedur pemberian kredit gadai pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Pariaman [Skripsi, Universitas Andalas].

Umami, Y. Z., & Kustanto, A. (2021). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian gadai. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie, 14(2).

Usanti, T. P. (2012). Lahirnya hak kebendaan. Perspektif, 17(1), 44–53.

Usman, R. (2021). Makna pengalihan hak kepemilikan benda objek jaminan fidusia atas dasar kepercayaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 139–162.

Downloads

Published

2025-04-19

How to Cite

El Rakhim, N. A. Z., & Badriyah, S. M. (2025). Analisis Penerapan Asas Inbezitstelling dalam Gadai Tanah di PT. Pegadaian. Journal of Education Research, 6(2), 407–414. https://doi.org/10.37985/jer.v6i2.2335

Issue

Section

Articles

Categories

Citation Check