Analisis Penerapan Asas Inbezitstelling dalam Gadai Tanah di PT. Pegadaian
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v6i2.2335Keywords:
Gadai tanah, asas inbezitstelling, kepastian hukum, PT. PegadaianAbstract
PT Pegadaian menyediakan fasilitas gadai tanah sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan petani. Namun, penerapan asas inbezitstelling, yang mengharuskan objek gadai berada dalam penguasaan kreditur, tidak sepenuhnya dijalankan. Dalam praktiknya, tanah tetap dikuasai oleh debitur sementara kreditur hanya menahan sertifikat sebagai jaminan. Ketidaksesuaian ini mencakup pengalihan penguasaan yang tidak nyata, tidak dilakukannya pencatatan khusus atas jaminan, serta minimnya pengawasan terhadap pemanfaatan tanah oleh debitur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan hukum bagi kreditur, dan berpotensi menimbulkan sengketa jika debitur menyalahgunakan hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih rinci mengenai mekanisme pencatatan jaminan dan pembatasan pemanfaatan objek gadai, guna memperkuat kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi kedua belah pihak.
Downloads
References
Amry, J. (2020). Analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur wanprestasi di Indonesia [Disertasi doktoral, Universitas Islam Malang].
Azizah, A., & Surahmad, S. (2024). Legal perspectives on debtor's responsibility in fiduciary guarantee violations under the inbezitstelling doctrine. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 60–73.
Damara, I. (2022). Perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan terkait objek leasing pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 [Skripsi, Universitas Sebelas Maret].
Fajar, M., & Achmad, Y. (2016). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jamil, K., Nury, R., & Rumawi. (2020). Implikasi asas pacta sunt servanda pada keadaan memaksa (force majeure) dalam hukum perjanjian Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 8(2).
Karnawijaya, N., & Rokhaniyah, S. (2022). Pegadaian digital service: Upaya peningkatan inklusi keuangan segmen bisnis syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi.
Prasetyo, H. (2020). Asas inbezitstelling dalam hukum jaminan di Indonesia: Studi komparatif dengan sistem gadai di Belanda. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2).
Prawinda, G. F. (2021). Pembentukan standar baku perjanjian jaminan gadai yang memberikan perlindungan hukum terhadap debitor [Disertasi doktoral, Universitas Airlangga].
Purnamasari, I. D. (2011). Hukum jaminan perbankan. Bandung: Kaifa.
Putra, F. M. K. (2019). Pendaftaran online jaminan fidusia sebagai suatu fasilitas kredit dengan potensi lemahnya perlindungan kreditor. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 24(2), 95–105.
Respati, F., & Noor, E. Z. (2024). Jaminan kepastian hukum atas kelebihan hasil lelang barang jaminan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum.
Sahabat Pegadaian. (2025, Februari 11). Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Sahabatpegadaian.com. https://sahabatpegadaian.com/inspirasi/cara-gadai-sertifikat-tanah-di-pegadaian
Salim, H. (2011). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Setyo, B. (2010). Kedudukan gadai syariah (rahn) dalam sistem hukum jaminan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 21–27.
Susilowati, S. M. (2008). Tinjauan yuridis hak-hak nasabah Pegadaian dalam hal terjadi pelelangan terhadap barang jaminan (Studi kasus di Perum Pegadaian Cabang Klaten) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta].
Syifa, S. (2021). Analisis pelaksanaan lelang barang jaminan gadai di PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang Cabang Tegal [Laporan penelitian, Politeknik Tegal].
Tesa, A. (2019). Prosedur pemberian kredit gadai pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Pariaman [Skripsi, Universitas Andalas].
Umami, Y. Z., & Kustanto, A. (2021). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian gadai. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie, 14(2).
Usanti, T. P. (2012). Lahirnya hak kebendaan. Perspektif, 17(1), 44–53.
Usman, R. (2021). Makna pengalihan hak kepemilikan benda objek jaminan fidusia atas dasar kepercayaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 139–162.
Downloads
Published
Check index
How to Cite
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Nourma Alivia Zahra El Rakhim, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).