Analisis Kesiapan Polisi dan Hakim dalam Memberikan Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas sebagai Pelaku Tindak Pidana di Kota Samarinda

Authors

  • Ana Andayani Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia
  • Muhammad Nurcholis Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia
  • Surahman Surahman Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia
  • Elviandri Elviandri Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37985/jer.v6i1.2182

Keywords:

polisi, hakim, penyandang disabilitas, pelaku pidana, peradilan inklusif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana kesiapan aparat kepolisian dan hakim dalam memberikan perlakuan yang adil kepada penyandang disabilitas yang terlibat dalam proses hukum. Dalam konteks ini, penyandang disabilitas sering kali menghadapi tantangan dalam mendapatkan hak-hak mereka, terutama saat berhadapan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana penulis melakukan wawancara dengan aparat kepolisian dan hakim di Kota Samarinda serta mengumpulkan data dari dokumen hukum yang relevan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat kebijakan hukum yang mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana, namun masih terdapat tantangan dalam implementasi di lapangan, terutama dalam hal pemahaman dan kesadaran aparat hukum terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas terutama bagi tunanetra, tunarungu, dan tunawicara yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dan menyampai keterangan pada proses peradilan. Sehingga perlunya pelatihan dan pembentukan aturan khusus mengenai hak-hak dan cara penanganan yang khusus pula bagi penyandang disabilitas (tunanetra, tunarungu, tunawicara) menjadi rekomendasi utama oleh penulis agar keadilan dapat tercapai secara inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvat, A. P. (2019). Politics of law human rights protection in Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 2(4), 513–520.

Ansar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan fungsi polisi sebagai penegak hukum dalam perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359–372.

Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Budiardjo, M. (1994). Demokrasi di Indonesia: Antara demokrasi parlementer dan demokrasi Pancasila. Penerbit X.

Eddyono, S. W., & Kamilah, A. G. (2015). Aspek-aspek criminal justice bagi penyandang disabilitas. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform bekerja sama dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Pantau KUHP.

Fattah, D. (2013). Teori keadilan menurut John Rawls. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 9(2), 30–45.

Firdaus Arifin, S. H. (2019). Hak asasi manusia: Teori, perkembangan, dan pengaturan. Penerbit X.

Gaussyah, M. (2014). Peranan dan kedudukan POLRI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Gunakaya, W. (2017). Hukum hak asasi manusia. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.

Khairunnisa, A. A. (2018). Penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan produk hukum oleh pemerintah daerah. Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan, 1(1), 65–78.

Lubis, Z. (n.d.). Justice in Islamic perspective. Spektra, 4(2), 81–93.

Pakpahan, Z. A. (2024). Kepastian hukum atas hak penyandang disabilitas sebagai warga negara dalam mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Warta Dharmawangsa, 18(2), 379–398.

Pandji, D. (2013). Anak special needs. Elex Media Komputindo.

Pandit, I. G. S. (2016). Konsep keadilan dalam persepsi bioetika administrasi publik. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 14–20.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Ruman, Y. S. (2012). Keadilan hukum dan penerapannya dalam pengadilan. Humaniora, 3(2), 345–353.

Samsul, I. (2009). Pengkajian hukum tentang putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sitorus, H. (2019). Hakim tidak terikat terhadap keterangan ahli. Yure Humano, 3(2), 57–73.

Sukananda, S. (2018). Pendekatan teori hukum progresif dalam menjawab permasalahan kesejangan hukum (legal gaps) di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 135–158.

Sunaryo, S. (2022). Konsep fairness John Rawls, kritik dan relevansinya. Jurnal Konstitusi, 19(1), 001–022.

Wijaya, A. D., & Anggriawan, T. P. (2022). Tinjauan yuridis tentang pemenuhan hak anak yang mengalami cacat jiwa dan fisik dalam memperoleh rehabilitasi. Widya Pranata Hukum, 4(1), 15–23.

Wilujeng, S. R. (2013). Hak asasi manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Humanika, 18(2).

Wulan, D. S. A. (2023). Penanganan anak tunawicara: Studi kasus. Pratama Widya: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 8(1), 26–34.

Downloads

Published

2025-01-23

How to Cite

Andayani, A., Nurcholis, M., Surahman, S., & Elviandri, E. (2025). Analisis Kesiapan Polisi dan Hakim dalam Memberikan Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas sebagai Pelaku Tindak Pidana di Kota Samarinda. Journal of Education Research, 6(1), 23–33. https://doi.org/10.37985/jer.v6i1.2182

Issue

Section

Articles

Categories

Citation Check