Hak dan Kewajiban Masyarakat Menyelenggarakan Pendidikan: Analisis RUU Sisdiknas Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v5i1.681Keywords:
Hak dan Kewajiban, Masyarakat, PendidikanAbstract
Hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggaakan pendidikan diatur dalam RUU Sisdiknas Versi Agustus tahun dua ribu dua puluh dua. Masyarakat berhak untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan atau budaya untuk kepentingan masyarakat, berhak dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, serta berkewajiban untuk mendukung pelaksanaan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggarakan Pendidikan Analisis pasal lima belas dan enam belas RUU Sisdiknas versi agustus tahun dua ribu dua puluh dua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif pendekatan library reaserch. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini berasal dari regulasi undang-undang, buku, jurna dan litarur-literatur terdahulul yang sesuai dengan pokok pembahasan tentang hak dan kewajiban masyarakat menyelenggarakan Pendidikan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggarakan Pendidikan adalah dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaa, pengawasan dan evaluasi. Dalam aplikasinya masyarakat banyak yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya dalam menyelenggarakan Pendidikan. Masyarakat hanya dilibatkan dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan. Masyarakat banyak yang lupa akan pentingnya evaluasi terhadap Lembaga pedidikan. Supaya Pendidikan yang dibangun bisa lebih maju dan berkembang dari sebelumnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggarakan Pendidikan perlu adanya sosialisasi dari pihak pemerintah terhadap undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban kepada masyarakat melalui Lembaga sekolah
Downloads
References
Adnan, M. (2018). Pola asuh orang tua dalam pembentukan akhlak anak dalampendidikan islam. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 4(1), 66–81.
Astawa, I. N. T. (2017). Memahami peran masyarakat dan pemerintah dalam kemajuan mutu pendidikan di Indonesia. Jurnal Penjaminan Mutu, 3(2), 197–205.
Fitri, S. F. N. (2021). Problematika kualitas pendidikan di indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 1617–1620.
Hendrie, A. (2003). Pengantar Ekonomi Mikro–Islam Ekonosia. Yogyakarta.
Hidayah, N., Khozin, K., & Haris, A. (2023). Development of a Holistic Curriculum for Islamic Education at the State Madrasah Ibtidaiyah (MIN) 1 Berau. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 12(03).
Humaeroh, S., & Dewi, D. A. (2021). Peran Pendidikan Kewarganegaraan di Era Globalisasi Dalam Pembentukan Karakter Siswa. Journal on Education, 3(3), 216–222.
Kurnia, D., Misbahhudin, M., & Setiawati, S. (2023). Memahami Makna Pendidikan dalam Alquran: Terminologi, Tujuan dan Nilai-Nilai Karakter. Al-Fiqh, 1(2), 84–88.
Mas, S. R. (2011a). Partisipasi masyarakat dan orang tua dalam penyelengaraan pendidikan. El-Hikmah.
Mas, S. R. (2011b). Partisipasi masyarakat dan orang tua dalam penyelengaraan pendidikan. El-Hikmah.
Prasetyo, D. (2019). Memahami masyarakat dan perspektifnya. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(1), 163–175.
Pristiwanti, D., Badariah, B., Hidayat, S., & Dewi, R. S. (2022). Pengertian Pendidikan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7911–7915.
Rohmah, L. (2019). Eksistensialisme dalam Pendidikan. Edugama: Jurnal Kependidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(1), 86–100.
Sada, H. J. (2017). Peran Masyarakat Dalam Pendidikan Perspektif Pendidikan Islam. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 117–125.
Sara Indah Elisabet Tambun, G. S. J. S. (2020). ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL MENCAKUP BAB IV PASAL 5 MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA DAN PEMERINTAH. Visi Ilmu Sosial Dan Humaniora, 01(01), 82–88.
Sari, N. D., & Setiawan, J. (2020). Papan gekola sebagai media pembelajaran matematika yang inovatif dengan pendekatan STEAM. Jurnal Saintika Unpam: Jurnal Sains Dan Matematika Unpam, 3(1), 31–41.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).
Sulastri, S., & Tarmizi, A. T. A. (2017). Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Raudhatul Athfal: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 1(1), 61–80.
Sumarsono, S. (2003). Ekonomi manajemen sumberdaya manusia dan ketenagakerjaan. Graha Ilmu.
Tilaar, H. A. R. (1919). Manajemen pendidikan nasional: kajian pendidikan masa depan. -.
Tim, I. (2003). UIN, Demokrasi, hak asasi Manusia dan Masyarakat madani. Prenada Media, Jakarta.
Umar, M. (2015). Peranan orang tua dalam peningkatan prestasi belajar anak. JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(1), 20–28.
Umroh, I. L. (2019). Peran orang tua dalam mendidik anak sejak dini secara islami di era milenial 4.0. Ta’lim: Jurnal Studi Pendidikan Islam, 2(2), 208–225.
Widodo, H. (2021). Evaluasi Pendidikan. UAD PRESS.
Yunita, S., & Dewi, D. A. (2021). Urgensi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Purqon Funfamily, Mukhlis Mukhlis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).