Hak dan Kewajiban Masyarakat Menyelenggarakan Pendidikan: Analisis RUU Sisdiknas Tahun 2022

Authors

  • Muhammad Purqon Funfamily UIN Mataram, Indonesia
  • Mukhlis Mukhlis UIN Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37985/jer.v5i1.681

Keywords:

Hak dan Kewajiban, Masyarakat, Pendidikan

Abstract

Hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggaakan pendidikan diatur dalam RUU Sisdiknas Versi Agustus tahun dua ribu dua puluh dua. Masyarakat berhak untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan atau budaya untuk kepentingan masyarakat, berhak dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, serta berkewajiban untuk mendukung pelaksanaan pendidikan.   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggarakan Pendidikan Analisis pasal lima belas dan enam belas RUU Sisdiknas versi agustus tahun dua ribu dua puluh dua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif pendekatan library reaserch.  Teknik pengumpulan data pada penelitian ini berasal dari regulasi undang-undang, buku, jurna dan litarur-literatur terdahulul yang sesuai dengan pokok pembahasan tentang hak dan kewajiban masyarakat menyelenggarakan Pendidikan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak dan  kewajiban masyarakat dalam menyelenggarakan Pendidikan adalah dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaa, pengawasan dan evaluasi. Dalam aplikasinya masyarakat banyak yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya dalam menyelenggarakan Pendidikan. Masyarakat hanya dilibatkan dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan. Masyarakat banyak yang lupa akan pentingnya evaluasi terhadap Lembaga pedidikan. Supaya Pendidikan yang dibangun bisa lebih maju dan berkembang dari sebelumnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggarakan Pendidikan perlu adanya sosialisasi dari pihak pemerintah terhadap undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban kepada masyarakat melalui Lembaga sekolah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan, M. (2018). Pola asuh orang tua dalam pembentukan akhlak anak dalampendidikan islam. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 4(1), 66–81.

Astawa, I. N. T. (2017). Memahami peran masyarakat dan pemerintah dalam kemajuan mutu pendidikan di Indonesia. Jurnal Penjaminan Mutu, 3(2), 197–205.

Fitri, S. F. N. (2021). Problematika kualitas pendidikan di indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 1617–1620.

Hendrie, A. (2003). Pengantar Ekonomi Mikro–Islam Ekonosia. Yogyakarta.

Hidayah, N., Khozin, K., & Haris, A. (2023). Development of a Holistic Curriculum for Islamic Education at the State Madrasah Ibtidaiyah (MIN) 1 Berau. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 12(03).

Humaeroh, S., & Dewi, D. A. (2021). Peran Pendidikan Kewarganegaraan di Era Globalisasi Dalam Pembentukan Karakter Siswa. Journal on Education, 3(3), 216–222.

Kurnia, D., Misbahhudin, M., & Setiawati, S. (2023). Memahami Makna Pendidikan dalam Alquran: Terminologi, Tujuan dan Nilai-Nilai Karakter. Al-Fiqh, 1(2), 84–88.

Mas, S. R. (2011a). Partisipasi masyarakat dan orang tua dalam penyelengaraan pendidikan. El-Hikmah.

Mas, S. R. (2011b). Partisipasi masyarakat dan orang tua dalam penyelengaraan pendidikan. El-Hikmah.

Prasetyo, D. (2019). Memahami masyarakat dan perspektifnya. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(1), 163–175.

Pristiwanti, D., Badariah, B., Hidayat, S., & Dewi, R. S. (2022). Pengertian Pendidikan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7911–7915.

Rohmah, L. (2019). Eksistensialisme dalam Pendidikan. Edugama: Jurnal Kependidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(1), 86–100.

Sada, H. J. (2017). Peran Masyarakat Dalam Pendidikan Perspektif Pendidikan Islam. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 117–125.

Sara Indah Elisabet Tambun, G. S. J. S. (2020). ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL MENCAKUP BAB IV PASAL 5 MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA DAN PEMERINTAH. Visi Ilmu Sosial Dan Humaniora, 01(01), 82–88.

Sari, N. D., & Setiawan, J. (2020). Papan gekola sebagai media pembelajaran matematika yang inovatif dengan pendekatan STEAM. Jurnal Saintika Unpam: Jurnal Sains Dan Matematika Unpam, 3(1), 31–41.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).

Sulastri, S., & Tarmizi, A. T. A. (2017). Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Raudhatul Athfal: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 1(1), 61–80.

Sumarsono, S. (2003). Ekonomi manajemen sumberdaya manusia dan ketenagakerjaan. Graha Ilmu.

Tilaar, H. A. R. (1919). Manajemen pendidikan nasional: kajian pendidikan masa depan. -.

Tim, I. (2003). UIN, Demokrasi, hak asasi Manusia dan Masyarakat madani. Prenada Media, Jakarta.

Umar, M. (2015). Peranan orang tua dalam peningkatan prestasi belajar anak. JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(1), 20–28.

Umroh, I. L. (2019). Peran orang tua dalam mendidik anak sejak dini secara islami di era milenial 4.0. Ta’lim: Jurnal Studi Pendidikan Islam, 2(2), 208–225.

Widodo, H. (2021). Evaluasi Pendidikan. UAD PRESS.

Yunita, S., & Dewi, D. A. (2021). Urgensi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274

Downloads

Published

2024-01-14

How to Cite

Funfamily, M. P., & Mukhlis , M. (2024). Hak dan Kewajiban Masyarakat Menyelenggarakan Pendidikan: Analisis RUU Sisdiknas Tahun 2022. Journal of Education Research, 5(1), 55–63. https://doi.org/10.37985/jer.v5i1.681

Issue

Section

Articles

Citation Check