Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan

Authors

  • Heppy Hyma Puspytasari Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan, Universitas PGRI Jombang, Indonesia
  • Alif Maulana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas PGRI Jombang, Indonesia
  • Febi Agustina Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas PGRI Jombang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37985/jer.v4i4.669

Abstract

Poligami merupakan pilihan bagi suami yang mampu atau bagi yang memerlukannya. Prosedur poligami dalam Undang-Undang Perkawinan telah membebankan persyaratan bagi suami yang hendak melakukan poligami. Akan tetapi, pengadilan tidak akan memberikan ijin untuk melakukan poligami kecuali seorang suami dapat memenuhi persyaratan alternatif sedangkan, poligami telah diatur secara komperhensif dari berbagai sisi dan tatacara sebelum melaksanakan perkawinan poligami. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis dan mendeskripsikan poligami dalam hukum perkawinan; (2) untuk menganalisis dan mendeskripsikan poligami dalam hukum islam; dan (3) untuk mendeskripsikan dan menganalisis relevansi hukum islam dan hukum perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif diskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan pustaka.  Metode analisis hukum ini menggunakan metode IRAC, yaitu Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Poligami dalam hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan dan memberikan hak-hak para istri dan anak-anak; (2) Poligami dalam pandangan islam diatur dalam Q.S An-Nisa’ ayat 3 dan KIH, yakninpoligami tersebut dipersulit dengan persayaratan yang memberatkan pemohon ijin poligami dengan prosedur yang panjang, menjamin hak masing-masing keluarga dan melindungi mereka dengan memberikan perlindungan hukum; dan (3) Hukum perkawinan pada dasarnya juga memiliki prinsip yang sama dengan Hukum Islam, yaitu asas perkawinan di Indonesia menganut asas monogomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. B. R. as-Sanan, Adil Terhadap Para Isteri Etika Berpoligami, Jakarta: Darus Sunnah Press, 2006.

Ahmad, Wahidn Syarifuddin, “Status Poligami dalam Hukum Islam (Telaah atas Berbagai Kesalahan Memahami Nas dan Praktik Poligami)”, Al-Ahwal, Vol. 6, No. 1, 2013.

Cahyani, Andi Intan. “Poligami dalam Perspektif Hukum Islam”. Al-Qodau, Vol. 5, No. 2. 2018.

D. L. Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum," Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vols. 8, No. 1, pp. 15-35, 2014.

M. Aj-Jahrani, Poligami dari Berbagai Persepsi, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Masri, Esther. “Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)”. Jurnal Kartha Bhayangkara. Vol.13, No. 2. 2019.

Mustofa, Muhammad Arif. “Poligami dalam Hukum Agama dan Negara”. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam. Vol.2, No. 1. 2017.

P. Yuniarlin., "Perlindungan Hakim Terhadap Hak-Hak Isteri Dalam Hal Suami Berpoligami Di Kota Yogyakarta," Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2012.

Prasetya, Falah Andrean., dkk. “Pelaksanaan Poligami dan Pembagian Harta Bersama dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia”. Semarang Law Review, Vol.4, No.2. 2023.

R. Basera, "Izin Poligami Bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) Ditinjau Dari Asas Monogami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," Jurnal Hukum Universitas Mataram, 2013.

S. M. A. Z. Dini Paramitha, "Penerimaan Diri Pada Istri Pertama Dalam Keluarga Poligami Yang Tinggal Dalam Satu Rumah," Jurnal Fakultas Psikologi, 2008 .

S. R. Abdullah, Poligami dan Eksistensinya, Jakarta: Pustaka Altiyadl, 2004.

S. R. M., "Poligami di Indonesia," Al-Risalah, vol. 10 No. 2, 2010.

Sunaryo, Agus. “Poligami di Indonesia (Sebuah Analisis Normatif-Sosiologis)”. Jurnal studi Gender & Anak. Vol. 5, No. 1. Pp.143-167. 2010.

Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum”. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. 8, No. 8. Pp 2463-2478. 2021.

Zuhrah, Fatimah, “Problematika Hukum Poligami Di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan KHI”, Al-Ahwal As Syakhiyah, Vol. 5, No. 1. 2017.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Puspytasari, H. H., Maulana, A., & Agustina, F. (2023). Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan. Journal of Education Research, 4(4), 2517–2524. https://doi.org/10.37985/jer.v4i4.669

Issue

Section

Articles

Citation Check