Penyelesaian Sengketa Investasi Asing melalui Arbitrase Internasional

Authors

  • King William Program Studi Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Moody Rizqy Syailendra Program Studi Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37985/jer.v4i4.652

Keywords:

Arbitrase, Sengketa, Investasi Asing

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk memberikan wawasan atau informasi terkait dengan penyelesaian sengketa investasi asing melalui arbitrase internasional. Indonesia memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase Internasional merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa terbaik bagi para investor dengan pihak host  untuk menyelesaikan sengketa terkait. Mengenai pengaturan hukum, Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi untuk mengakui keberadaan arbitrase asing yang kerap menjadi pusat perhatian dunia dalam pelaksanaannya di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari titik tengah terkait masalah dalam penyelesaian sengketa investasi asing di Indonesia, yaitu sulitnya melakukan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dengan sikap nasionalisasi. Pada hakikatnya, putusan Arbitrase dapat dibatalkan dengan terpenuhinya syarat-syarat terkait, bukan dengan mendalilkan ‘ketertiban umum’ sebagai tameng. Peneliti menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, menganalisa melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait untuk menemukan jawaban dan saran terkait dengan permasalahan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anik Entriani. (2017). “Arbitrase Dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal An-Nisbah 3 (2), 3.

Anonim. (2011, April 25). “Penolakan Arbitrase Internasional Hambat Investasi Asing”. Universitas Gajah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/3285-penolakan-arbitrase-internasional-hambat-investasi-asing/.

Anonim. (Maret 19). “Arbitrase: Pengertian, Prosedur & Peraturan yang berlaku”. DSLA. https://www.dslalawfirm.com/id/pengertian-arbitrase/.

Asmara, Teguh Tresna Puja, dkk. (2019). “Ease of Doing Business: Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi di Indonesia”. University of Bengkulu Law Journal, 4 (2), 132.

Bosni Gondo Wibowo. (2023, Maret 14). “Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya”. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/eksekusi-putusan-pengadilan-asing-di-indonesia--ini-aturannya-lt4d48c7e08e001/.

Cindawati. (2014). “Prinsip Good Faith (Itikad Baik) Dalam Hukum Kontrak Bisnis Internasional”. Mimbar Hukum, 26 (2), 181-193.

Frans Hendra, (2013). Hukum Penyelesaian Sengketa, PT Sinar Grafika.

Githa Bianti. (2023). “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional yang Berpotensi Menghambat Kegiatan Investasi Asing di Indonesia”. Jurnal Crepido 5 (1), 64-78.

H. M. N Poerwosutjipto, (1992). Pokok-pokok Hukum Dagang, Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Djambatan.

Intan Setiyo Wibowo, Zakki, “Problematika Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia,” Jurnal Verstek Vol. 8, (1).

Konvensi PBB 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing

M Syamsuddin, (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum, Grafindo Persada

Nandang Sutrisno, “Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia: Analisis Permasalahan,” Jurnal Hukum Vol. 1, (1).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 891 K/Pdt.Sus/2012

Rachmadi Usman, (2013). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti.

S. A. Nugroho, (2015). Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya, Prenadamedia Group.

Sari, Indah. (2019). “Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9 (2), 2.

Soekanto, Soerjono, Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Urbanisasi, Gunardi. (2021). Kapita Selekta Hukum Bisnis, Urban Press Int.

Wijaya, Esther. (2021). “Penerapan Konsep Public Policy Sebagai Alasan Penolakan Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Singapura”. Jurnal Hukum Visio Justisia 1 (1), 4.

Yuanita Permatasari, Pranoto, “Kewenangan pengadilan Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia,” Jurnal Privat Law Vol. V, (2).

Downloads

Published

2023-12-04

How to Cite

William, K., & Syailendra, M. R. (2023). Penyelesaian Sengketa Investasi Asing melalui Arbitrase Internasional. Journal of Education Research, 4(4), 1982–1990. https://doi.org/10.37985/jer.v4i4.652

Issue

Section

Articles

Citation Check