Penyelesaian Sengketa Investasi Asing melalui Arbitrase Internasional
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v4i4.652Keywords:
Arbitrase, Sengketa, Investasi AsingAbstract
Penelitian ini ditujukan untuk memberikan wawasan atau informasi terkait dengan penyelesaian sengketa investasi asing melalui arbitrase internasional. Indonesia memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase Internasional merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa terbaik bagi para investor dengan pihak host untuk menyelesaikan sengketa terkait. Mengenai pengaturan hukum, Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi untuk mengakui keberadaan arbitrase asing yang kerap menjadi pusat perhatian dunia dalam pelaksanaannya di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari titik tengah terkait masalah dalam penyelesaian sengketa investasi asing di Indonesia, yaitu sulitnya melakukan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dengan sikap nasionalisasi. Pada hakikatnya, putusan Arbitrase dapat dibatalkan dengan terpenuhinya syarat-syarat terkait, bukan dengan mendalilkan ‘ketertiban umum’ sebagai tameng. Peneliti menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, menganalisa melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait untuk menemukan jawaban dan saran terkait dengan permasalahan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia.
Downloads
References
Anik Entriani. (2017). “Arbitrase Dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal An-Nisbah 3 (2), 3.
Anonim. (2011, April 25). “Penolakan Arbitrase Internasional Hambat Investasi Asing”. Universitas Gajah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/3285-penolakan-arbitrase-internasional-hambat-investasi-asing/.
Anonim. (Maret 19). “Arbitrase: Pengertian, Prosedur & Peraturan yang berlaku”. DSLA. https://www.dslalawfirm.com/id/pengertian-arbitrase/.
Asmara, Teguh Tresna Puja, dkk. (2019). “Ease of Doing Business: Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi di Indonesia”. University of Bengkulu Law Journal, 4 (2), 132.
Bosni Gondo Wibowo. (2023, Maret 14). “Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya”. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/eksekusi-putusan-pengadilan-asing-di-indonesia--ini-aturannya-lt4d48c7e08e001/.
Cindawati. (2014). “Prinsip Good Faith (Itikad Baik) Dalam Hukum Kontrak Bisnis Internasional”. Mimbar Hukum, 26 (2), 181-193.
Frans Hendra, (2013). Hukum Penyelesaian Sengketa, PT Sinar Grafika.
Githa Bianti. (2023). “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional yang Berpotensi Menghambat Kegiatan Investasi Asing di Indonesia”. Jurnal Crepido 5 (1), 64-78.
H. M. N Poerwosutjipto, (1992). Pokok-pokok Hukum Dagang, Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Djambatan.
Intan Setiyo Wibowo, Zakki, “Problematika Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia,” Jurnal Verstek Vol. 8, (1).
Konvensi PBB 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
M Syamsuddin, (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum, Grafindo Persada
Nandang Sutrisno, “Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia: Analisis Permasalahan,” Jurnal Hukum Vol. 1, (1).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 891 K/Pdt.Sus/2012
Rachmadi Usman, (2013). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti.
S. A. Nugroho, (2015). Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya, Prenadamedia Group.
Sari, Indah. (2019). “Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9 (2), 2.
Soekanto, Soerjono, Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Urbanisasi, Gunardi. (2021). Kapita Selekta Hukum Bisnis, Urban Press Int.
Wijaya, Esther. (2021). “Penerapan Konsep Public Policy Sebagai Alasan Penolakan Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Singapura”. Jurnal Hukum Visio Justisia 1 (1), 4.
Yuanita Permatasari, Pranoto, “Kewenangan pengadilan Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia,” Jurnal Privat Law Vol. V, (2).
Downloads
Published
Check index
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 King William, Moody Rizqy Syailendra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).