Hak Pendidikan Suku Terpencil Disparitas Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Suku Anak dalam di Sungai Terap Serengam Kecamatan Air Hitam Kabupaten Serolangun

Authors

  • Musa Musa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Falah Rimbo Bujang Tebo Jambi, Indonesia
  • Abdul Kholil Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Falah Rimbo Bujang Tebo Jambi, Indonesia
  • Dedy Isnanto Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Falah Rimbo Bujang Tebo Jambi, Indonesia
  • Fitrah Wahyudi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Falah Rimbo Bujang Tebo Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37985/jer.v5i1.576

Keywords:

Hak Pendidikan, Suku Anak Dalam, Pemerintah Daerah

Abstract

Suku terpencil adalah anomali dalam sebuah kebijakan, hak pendidikan suku terpencil sering mendapat perlakuan yang tidak sama dengan sekolah-sekolah di kota yang mempunyai fasilitas yang lengkap dengan kuantitas dan kualitas guru yang memadai, sementara itu Suku Anak Dalam di Sungai Terap tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dikarenakan ketidakberpihakan pemerintah daerah terhadap mereka. Disparitas kebijakan pemerintah daerah menjadi poin penting dalam tulisan ini didasarkan observasi dan wawancara, kebijakan pemerintah daerah tidak memihak kepada Suku Anak Dalam Sungai Terap tercermin dari tidak adanya fasilitas pendidikan yang didirikan pemerintah daerah, tidak menyiapkan guru untuk mendidik dan tidak membuat akses jalan yang memadai menuju sekolah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hamka. 2012. Karakter Guru Profesional. Jakarta : Al-Mawardi Prima.

Harris. 2001. Petunjuk Praktis Bagi Orang Tua dan Guru. Jakarta : Mitra Utama.

Jejen Mustofa. 2015. Peningkatan Kompetensi Guru. Jakarta: Prenada Media

Group.

Kartasapoetra. 2007. Sosiologi Umum. Jakarta : Bumi Aksara.

Sudarwan Danim. 2002. Inovasi Pendidikan Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung: CV Pustaka Setia.

Suryosubroto. 1977. Proses Belajar Mengajar Di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Soemanto. 2006. Psikologi Pendidikan Landasan Kerja Pemimpin Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Yayat R. 1986. Studi Tentang Efektifitas Pelaksanaan Sistem Administrasi Akademik. Bandung: IKIP Bandung.

https://www.unpad.ac.id/2021/03/kisah-butet-manurung-penggagas-sokola-rimba-yang-meraih-dua-gelar-sarjana-di-unpad/

Daniel Dompeipen (2017) Hambatan dalam Pemenuhan Hak Politik Bagi Penduduk Asli: Etnis Aborigin di Australia dan Etnis Maori di Selandia Baru, Skripsi Ilmu Hubungan Internasional.

Erwan Baharuddin (2010) Pendidikan Suku Anak Dalam: Suatu Perubahan dari Paradigma Postivisistik ke Konstruktivisme, Vol 7, No 2.

Ridho M, (2018) Tesis Budaya Lokal Dan Pendidikan Islam : Studi Kasus Suku Anak Dalam Di Jambi

Wahyuni, mila. (2016) Strategi komunikasi Islam dalam pembinaan Agama pada Suku Anak Dalam Bukit Duo Belas Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Vol 1, No 1.

Wisri. (2014) Dakwah pada masyarakat terasing Sukorejo Situbondo.

Syamsudhuha Saleh. (2014) Agama kepercayaan dan kelestarian lingkungan studi terhadap gaya hidup orang rimba menjaga lingkungan dibukit dua belas jambi, Vol.4, No 3.

Republik Indonesia “Undang-Undang Dasar 1945”.

Republik Indonesia “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional”.

Republik Indonesia “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen”

Republik Indonesia “Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru”.

Downloads

Published

2024-01-14

How to Cite

Musa, M., Kholil, A., Isnanto, D., & Wahyudi, F. (2024). Hak Pendidikan Suku Terpencil Disparitas Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Suku Anak dalam di Sungai Terap Serengam Kecamatan Air Hitam Kabupaten Serolangun. Journal of Education Research, 5(1), 64–69. https://doi.org/10.37985/jer.v5i1.576

Issue

Section

Articles

Citation Check