Pemberantasan Produk Bajakan dan Tindakan Hukum di Indonesia: Studi Kasus Upaya Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v5i1.558Keywords:
Produk bajakan, hak cipta, kerugianAbstract
Penelitian ini membahas mengenai pemberantasan produk bajakan di Indonesia, dimana sebagai negara dengan memiliki potensi di bidang ekonomi. Namun nyatanya, masih banyak produk bajakan yang merajelela dengan mengkopi hasil karya orang lain, seperti Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disk Read Only Memory, kaset, dan buku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak produk bajakan pada ekonomi, Undang-Undang hak cipta, pencipta, konsumen, dan industri di Indonesia dan upaya pemerintah Indonesia dalam menerapkan tindakan hukum terhadap praktik produk bajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder. Akibat dari produk bajakan ini pada tahun dua ribu tujuh belas negara mengalami kerugian pembajakan film sebesar satu koma empat triliun, musik senilai delapan koma empat miliar, dan software mencapai dua belas triliun. Adapun upaya negara untuk mengatasi hal ini, yaitu mengadakan sosialisasi kepada civitas akademika, menjadikan HAKI sebagai mata kuliah wajib, mewajibkan dosen menyusun modul standar berupa reading material, dan dukungan dana serta sarana dari fakultas ataupun universitas. Kesimpulannya adalah meskipun adanya upaya untuk mengatasi masalah pembajakan, namun penegakan hukum masih kurang konsisten dan tidak selalu efektif.
Downloads
References
Abonita, Rino. (2019, April 28). “Senja Kala Bisnis CD Bajakan”. Liputan 6. https://www.liputan6.com/regional/read/3952163/senja-kala-bisnis-cd-bajakan.
Anggoro, Bayu. (2019, September 10). “Pembajakan Hak Cipta Di Indonesia masih Tinggi”. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/nusantara/258462/pembajakan-hak-cipta-di-indonesia-masih-tinggi.
Anonim. (2014, Oktober 2). “Bisakah pemerintah atasi masalah pembajakan?”. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/10/141001_uuhakcipta.
Damian, Eddy. (2003). Hukum Hak Cipta. Alumni.
Database Peraturan Badan Pengurus Keuangan. (2014, Oktober 16). “Hak Cipta”. Peraturan BPK. Diakses pada 30 September 2023, dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38690.
Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media Group.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Hak Cipta”. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diakses 14 September 2023, dari https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan.
Harry Fauzan, Dina W. Kariodimedjo, Tesis: “Tanggung Jawab Penerbit Sebagai Pemegang Hak Cipta Dalam Penerbitan Buku”, (Yogyakarta: UGM, 2015), hal. 1.
Hasibuan, Otto. (2008). Hak Cipta Di Indonesia. P.T. Alumni.
Hidayat Anas, Katherine Mizerski. (2005). “Pembajakan Produk: Problema, Strategi dan Antisipasi Strategi”. Jurnal Siasat Bisnis, 1(10), 114.
Hutagalung, Sophar Maru. (2012). Hak Cipta: Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Sinar Grafika.
Karunia, Ade Miranti, Yoga Sukmana. (2021, Oktober 6). “Pemerintah Sebut Mangga Dua Jakarta Masih Jadi Tempat Produk Bajakan”. Kompas. https://money.kompas.com/read/2021/10/06/183012226/pemerintah-sebut-mangga-dua-jakarta-masih-jadi-tempat-produk-bajakan.
Margono, Suyud. (2010). Hukum Hak Cipta Indonesia. Ghalia Indonesia.
Prapmasari, Dewi, M. Hudi Asrori S. (2019). “Pelanggaran Hak Cipta Atas Karya Lagu Dan Musik Dalam Bentuk Penjualan Vcd Atau Dvd Bajakan Di Yogyakarta”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(2), 198.
Rahman, Husna. (2020, November 5). “Fenomena Maraknya Pembajakan Karya di Indonesia dan Bagaimana Cara Kita Menghindarinya”. Hipwee. https://www.hipwee.com/hiburan/pembajakan-karya-di-indonesia/.
Ramdan, Dadan M. (2016, November 24). “Miris, Mobil Bagus Tapi Masih Beli Dvd Bajakan”. Kontan. https://nasional.kontan.co.id/news/miris-mobil-bagus-tapi-masih-beli-dvd-bajakan.
Riswandi, Budi Agus. (2009). “Permasalahan Pelanggaran Dan Langkah Hukum Hak Cipta Atas Musik Dan Lagu Yang Dituangkan Dalam Bentuk VCD Dan DVD”. Jurnal Hukum, 16(4), 583.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Tuasikal, Rio. (2019, September 10). “Rugi 20 Triliun, Pemerintah Perangi Produk Bajakan”. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/rugi-20-triliun-pemerintah-perangi-produk-bajakan/5077678.html.
Wandari, Hana. (2023, Februari 20). “Film Bajakan Bertebaran, Ini Hak Pencipta Film!”. Smart Legal. https://smartlegal.id/hki/2023/02/20/film-bajakan-bertebaran-ini-hak-pencipta-film/.
Wareza, Monica. (2022, Februari 1). “Begini Tren Pembajakan Online di 2021, Ngeri?”. CNBC Indonesia. https://cnbcindonesia.com/tech/20220201083508-37-311999/begini-tren-pembajakan-online-di-2021-ngeri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Moody Rizgy Syailendra, Natashya Natashya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).