Pertanggungjawaban Dokter Kecantikan terhadap Konsumen pada Informasi Produk Cream Wajah
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v4i2.259Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat informasi yang tidak jelas pada suatu produk. Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan referensi dari berbagai buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan literasi pendukung lainnya. Hasil penelitian ini mengungkapkan pertanggungjawaban dokter kecantikanerhadap konsumen pengguna krim wajah yang diracik sendiri tanpa adanya informasi yang jelas dan lengkap pada produk di kemasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika konsumen mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi pada kemasan maka hal ini dapat dimintai pertanggungjawaban kepada dokter kecantikan ang memberikan produk tersebut kepada konsumen dan jika pihak dokter tidak memberikan pertanggungjawaban maka hal ini dapat ditempuh melalui jalur hukum. Agar hak-hak konsumen terpenuhi dengan baik, sebaiknya pemerintah menegakkan regulasi dengan lebih mengawasi produk cream wajah yang diracik oleh dokter pada kllinik kecantikan.
Downloads
References
Dalgleish, T., Williams, J. M. G. ., Golden, A.-M. J., Perkins, N., Barrett, L. F., Barnard, P. J., Au Yeung, C., Murphy, V., Elward, R., Tchanturia, K., & Watkins, E. (2016). Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016. In Journal of Experimental Psychology: General (Vol. 136, Issue 1).
F. W. (2017). Perlindungan Hak Informasi Konsumenterhadap Pencantuman Hargabarang Di Swalayan. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura.
Fittria, A., & Fauziyah, L. F. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana (Mas’uliyah Al-Jinayah) Dalam Malapraktik Dokter Di Klinik Kecantikan. Journal of Islamic Studies and Humanities, 7(1). https://doi.org/10.21580/jish.v7i1.11679
Gunawan, I. (2013). Metode penelitian kualitatif.teori dan praktik. Jakarta: Pt Bumi Aksara.
Haerisma, A. S. (2018). Pengembangan Pariwisata Halal Di Indonesia Tinjauan Etika Bisnis Islam. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2). https://doi.org/10.24235/jm.v3i2.3679
Handayani, I. G. A. K. R., Pujiyono, P., & Sari, S. D. (2020). Keadilan Sosial Dalam Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Di Indonesia. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2).
Henri Christian Pattinaja. (2021). Pengaturan Hukum Financial Technology di Indoneisa (Regulation Of Financial Technology In Indonesia). In Selisik (Vol. 7, Issue 2).
Konoras, A. (2017). Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. In PT. Raja Grafindo Persada.
Laili, R. R., & Canggih, C. (2021). Pengaruh Kualitas Produk, Citra Merek, Dan Label Halal Terhadap Kepuasan Konsumen Produk Body Lotion Citra (Studi Kasus Mahasiswa Surabaya). Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 8(6). https://doi.org/10.20473/vol8iss20216pp743-756
Luthfiyah, F. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). In Bandung: Rosda Karya.
Milala, F. S. (2022). Tinjauan Normatif Terhadap Pertanggung Jawaban Perdata Penjualan Skincare Ilegal Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif / penulis, Prof. DR. Lexy J. Moleong, M.A. PT Remaja Rosdakarya.
Mutiara, R. C. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Gas Lpg Oplosan Di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. JLR - Jurnal Legal Reasoning, 5(1). https://doi.org/10.35814/jlr.v5i1.4387
Naima. (2019). Landasan Yuridis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Kosmetik (Krim Wajah) Tanpa Izin Yang Merugikan Konsumen.
Navitasari, N., Gunawan, J., & Persada, S. F. (2018). Analisis Deskriptif Pengguna Kosmetik Aktif di Surabaya. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 7(1). https://doi.org/10.12962/j23373520.v7i1.28692
Poerwandari. (2013). Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).
Pranindya, C. D., Wibawa, B. M., & Gunawan, J. (2019). Analisis Perilaku dan Loyalitas Pelanggan ZAP Clinic. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 8(1). https://doi.org/10.12962/j23373520.v8i1.41678
Rahmat, P. S. (2009). Penelitian Kualitatif. In Journal Equilibrium: Vol. 5 No. 9.
Rijali, A. (2019). Analisis Data KualitATIF. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33). https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374
Sari, S. D. (2018). Perlindungan Hukum Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Dalam Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2). https://doi.org/10.25273/citizenship.v6i2.3305
Sayidah, A. N., Hartono, & Hidayat, M. S. (2022). Pengaruh Brand Image, Product Variety, Perceived Service Quality, Vanity Seeking, Dan Customer Value Terhadap Keputusan Pembelian Ulang Konsumen Pada Produk Skincare (Studi pada JM Beauty Mojokerto). Jurnal Cakrawala IlmiahT, 1(Brand Image, Product Variety, Perceived Service Quality, Vanity Seeking, Customer Value, Pembelian Ulang).
Shafaraissa, A., & Abrianti, S. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Alat Test Swab Antigen Bekas Berdasarkan Uu Perlindungan Konsumen. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 4(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v4i1.13263
Smith, J. J., Hill, J. M., Little, M. J., Nicholson, G. M., King, G. F., & Alewood, P. F. (2011). Unique scorpion toxin with a putative ancestral fold provides insight into evolution of the inhibitor cystine knot motif. Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America, 108(26). https://doi.org/10.1073/pnas.1103501108
Yu, Z. (2020). Extending the Learning Technology Acceptance Model of WeChat by Adding New Psychological Constructs. Journal of Educational Computing Research, 58(6). https://doi.org/10.1177/0735633120923772
Yuiasari, Y. (2022). Tinjauan Hukum Hak Pasien Terhadap informasi Dokter Terkait Krim Racikan yang diResepkan di Klinik Kecantikan.
Downloads
Published
Check index
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Farah Andin, Zulham Zulham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).