Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang

Authors

  • Viqi Anugraha Prodi Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Adlin Budhiawan Prodi Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37985/jer.v4i2.201

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif Tidak sedikit dari para kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, hakim menolak beberapa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana prinsip pembuktian sederhana sebagai syarat permohonan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Pembentuk undang-undang menginginkan agar putusan pernyataan pailit dapat diputuskan secepat mungkin. Agar penyelesaian perkara lebih cepat, maka perkara kepailitan tersebut diselesaikan melalui pembuktian secara sederhana. Alasan untuk mengajukan permohonan pailit adalah sangat sederhana yaitu debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih di muka pengadilan. Kondisi debitor yang tidak membayar lunas satu utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak ditafsirkan sebagai suatu keadaan insolven atau tidak mampu membayar. Pembuktian sederhana yang terdapat dalam Pasal Pasal delapan ayat empat jo Pasal dua  ayat satu UU Kepailitan dan PKPU yang mengatur pembuktian sederhana berlaku terhadap permohonan pernyataan pailit, sedangkan dalam permohonan PKPU, sebenarnya UU Kepailitan dan PKPU tidak megharuskan penerapan pembuktian sederhana yang menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaiamana dimaksud dalam Pasal dua ayat satu UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andani, D. (2021). Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Ayu Anisa, 2019, Kedudukan Debitor Utama Dan Personal Guarantor Dalam Permohonan Pernyataan Pailit, Jakarta: Guepedia.

Chantieka, A. A. S. W. (2020). Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Oleh Agen Sindikasi Kredit Sebagai Pemohon Pailit.

SEMBADA, L. (2014). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pada Perseroan Terbatas Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Kepentingan Debitor: Suatu Studi Putusan Pengadilan.

Cholifatun Nisa’. (2019). Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debitornya Perseroan Terbatas. Jurist Diction, 2(2).

Dewi, P. E. T. (2019). Implentasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Saraswati, 1(2).

Elyta Ras Ginting, 2018, Hukum Kepailitan Buku Kedua Rapat-Rapat Kreditor, Jakarta: Sinar Grafika.

Fazal, F. A., & Chakravarty, R. (2021). Researcher development models and library research support. In Library Hi Tech News (Vol. 38, Issue 4). https://doi.org/10.1108/LHTN-04-2021-0015

Gede Nira Wicitra Yudha, Budiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2022). Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1). https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4447.196-200

Hendriawan, M. R. (2021). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk Mencegah Debitur Pailit Akibat Pandemi Covid-19 Berdasarkan Hukum Kepailitan. In Skripsi.

Jonaedi Efendi, Ismu Gunadi Widodo, 2016, Kamus Istilah Hukum Populer, Jakarta: Kencana, Jakarta.

Kenting, Y. A., & Parulian, H. D. (2022). Kedudukan Kreditor Separatis Terhadap Rencana Perdamaian Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(2). https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no2.p91-110

Mantili, R., & Trisna Dewi, P. E. (2021). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan. Jurnal Aktual Justice, 6(1). https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618

Nisa’, C. (2019). Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debitornya Perseroan Terbatas. Jurist-Diction, 2(2). https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14225

Rachmadi Usman, 2023, Dasar-Dasar Hukum Beracara Di Pengadilan Niaga, Jakarta: Kencana.

Rahayu Hartini, 2007, Hukum Kepailitan, Malang: UMM Press.

Ridwan Khairandy, 2017, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Cetakan Ketiga: Yogyakarta, FH UII Press.

Rio Christiawan, 2020, Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Riana Septiani Putri, Studi Putusan Penolakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 12/Pkpu/2015/Pn.Niaga Sby), Jurnal Hukum Acara Universitas Sebelas Maret.

Rulman Ignatius Rongkonusa, Diskresi Penentuan Pembuktian Sederhana Dalam Persidangan Permohonan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu), Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Sari, M., & Asmendri. (2018). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA, 2(1).

Sari, N. (2017). Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitor. Kertha Patrika, 39(2). https://doi.org/10.24843/kp.2017.v39.i02.p02

Sobandi, 2021, Limitasi Hakim, Gagasan Rekonstruksi Kewenangan Pengadilan Niaga, Jakarta: Rayyana Komunikasindo.

Sudjanto Sudiana, 2023, Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Konkuren Dalam Kepailitan Dan Penyelesaian Serta Akibat Hukum Kepailitan, Bogor, PT Allsys Media Solusi.

Tata Wijayanta, Muhammad Bagas, 2021, Cross Border Insolvency, Kerja Sama Lintas Batas Antar Lembaga Peradilan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Victorianus, Randa Puang, 2011. Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan Putusan Pailit. Bandung: Satu Nusa Studio.

Downloads

Published

2023-06-27

How to Cite

Anugraha, V., & Budhiawan, A. (2023). Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Journal of Education Research, 4(2), 742–751. https://doi.org/10.37985/jer.v4i2.201

Issue

Section

Articles

Citation Check