Pemenuhan Hak Pendidikan AUD oleh Orang Tua Leles Minyak di Ranto Peureulak
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1583Keywords:
Pemenuhan Hak Anak, Pendidikan Anak Usia Dini, Orang Tua Leles MinyakAbstract
Hak pendidikan anak menjadi bagian dari tanggung jawab orang tua yang wajib dipenuhi. Kondisi di Ranto Peureulak ditemukan ada orang tua leles minyak melibatkan anaknya untuk ikut mereka dalam kegiatan leles minyak dari pagi sampai sore. Ini menjadi indicator bahwa pemenuhan hak pendidikan anak belum terpenuhi secara maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran pemenuhan hak pendidikan anak oleh orang tua leles minyak di Ranto Peureulak serta mengetahui cara mereka memenuhi hak pendidikan anaknya. Penelitian ini menggunakan teknik studi kasus. Teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling dengan syarat orang tua yang bekerja sebagai leles minyak dan memiliki anak usia 3-6 tahun. Populasinya terdiri dari 10 orang tua leles minyak. Sampel yang saya teliti sebanyak 5 orang tua leles minyak. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat menggambarkan hak pendidikan anak usia dini yang telah dipenuhi oleh orang tua leles minyak di Ranto Peureulak itu masih sebatas pendidikan di rumah seperti mengaji, menghafal surah-surah pendek, dan mengenal bilangan dan huruf. Cara mereka memenuhi hak endidikan anak mereka dirumah dengan cara orang tua langsung mengajarkan anak mengaji, mengajarkan anak menghafal surah-surah pendek, mereka mengajarkan baca tulis pada anak dengan cara mengenalkan huruf dan bilangan, artinya orang tua belum maksimal dalam pemenuhan endidik sesuai dengan tuntutan Agama Islam maupun tuntutan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Kesimpulan dari penelitian ini adalah orang tua leles minyak hanya baru mamu memenuhi kebutuhan endidikan anak dirumah dan baru sebatas endidikan informal dan belum mampu untuk memenuhi hak Pendidikan anaknya untuk jalur nonformal dan formal
Downloads
References
Anugraha, Z., Suryanti, N. M. N., & Suud, S. (2023). Ekploitasi Anak Dibawah Umur Oleh Orang Tua Sebagai Pengemis Jalanan di Kota Mataram. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 10(1). https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v10i1.366
Azahra, F. (2022). Pendidikan Islam Dalam Perspektif Al-Ghazali. Indonesian Research Journal On Education, 3(1), 772–785. https://doi.org/10.31004/irje.v3i1.331
BAPPENAS RI. (2002). Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Arsyad, Azhar, 190211614895, 1–44.
DR. Nurul Hikmah, M. . (2022). Konsep Pendidikan Islam Anak Usia Dini. In Konsep Pendidikan Islam Anak Usia Dini. https://www.google.co.id/books/edition/Konsep_Pendidikan_Islam_Anak_Usia_Dini/SS2UEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0
Fikrina, A., Muslim, M. J., Deswari, M. P., & Sucia, Y. (2023). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Pendidikan …, 7, 32631–32636. https://www.jptam.org/index.php/jptam/article/view/13844%0Ahttps://www.jptam.org/index.php/jptam/article/download/13844/10650
Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13235
Indonesia, P. R., Presiden, K. K., Indonesia, R., Presiden, K. K., Indonesia, R., Terpadu, P. E., Daerah, B. K., Presiden, P., Indonesia, R., Presiden, K. K., Indonesia, R., & Daerah, P. O. (1991). Presiden Republik Indonesia. 2010(1), 1–5.
Indriati, N. Y., Wahyuningsih, K. K., S, S., & S, S. (2018). PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK (Studi Tentang Orangtua Sebagai Buruh Migran Di Kabupaten Banyumas). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 474. https://doi.org/10.22146/jmh.24315
Jatiningsih, O., Habibah, S. M., Wijaya, R., & Sari, M. M. K. (2021). Peran Orang Tua Dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Pada Masa Belajar Dari Rumah. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 10(1), 147. https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v10i1.29943
Mahda Rena, M. (2022). Hak Pendidikan Anak Usia Dini pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dalam Perspektif Islam. Jurnal Alasma : Media Informasi Dan Komunikasi Ilmiah, 4(1), 45–52. https://jurnalstitmaa.org/alasma/article/view/84
Marisa, M., Sunarti, V., & Bartin, T. (2021). Hubungan Persepsi Orang Tua tentang Pendidikan Nonformal dengan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan Anak Putus Sekolah di Kampung Kapalo Banda Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1 SE-Articles of Research), 1723–1731. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/1158
Maulia, T. Y. A., & Saptatiningsih, R. I. (2020). Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Kewarganegaraan, 4(1), 10–16. https://doi.org/10.31316/jk.v4i1.877
Umiyati. (2021). Dampak perilaku maladaptif bagi anak yang dijadikan pengemis oleh orang tua sebagai bentuk eksploitasi di makam kh. Syekh asnawi caringin. 4(1), 6.
Downloads
Published
Check index
How to Cite
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Maulizahra Abda, Lina Amelia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).