Pemenuhan Hak Pendidikan AUD oleh Orang Tua Leles Minyak di Ranto Peureulak

Authors

  • Maulizahra Abda Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Indonesia
  • Lina Amelia Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1583

Keywords:

Pemenuhan Hak Anak, Pendidikan Anak Usia Dini, Orang Tua Leles Minyak

Abstract

Hak pendidikan anak menjadi bagian dari tanggung jawab orang tua yang wajib dipenuhi. Kondisi di Ranto Peureulak ditemukan ada orang tua leles minyak melibatkan anaknya untuk ikut mereka dalam kegiatan leles minyak dari pagi sampai sore. Ini menjadi indicator bahwa pemenuhan hak pendidikan anak belum terpenuhi secara maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran pemenuhan hak pendidikan anak oleh orang tua leles minyak di Ranto Peureulak serta mengetahui cara mereka memenuhi hak pendidikan anaknya. Penelitian ini menggunakan teknik studi kasus. Teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling dengan syarat orang tua yang bekerja sebagai leles minyak dan memiliki anak usia 3-6 tahun. Populasinya terdiri dari 10 orang tua leles minyak. Sampel yang saya teliti sebanyak 5 orang tua leles minyak. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat menggambarkan hak pendidikan anak usia dini yang telah dipenuhi oleh orang tua leles minyak di Ranto Peureulak itu masih sebatas pendidikan di rumah seperti mengaji, menghafal surah-surah pendek, dan mengenal bilangan dan huruf. Cara mereka memenuhi hak endidikan anak mereka dirumah dengan cara orang tua langsung mengajarkan anak mengaji, mengajarkan anak menghafal surah-surah pendek, mereka mengajarkan baca tulis pada anak dengan cara mengenalkan huruf dan bilangan, artinya orang tua belum maksimal dalam pemenuhan endidik sesuai dengan tuntutan Agama Islam maupun  tuntutan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.  Kesimpulan dari penelitian ini adalah orang tua leles minyak hanya baru mamu memenuhi kebutuhan endidikan anak dirumah dan baru sebatas endidikan informal dan belum mampu untuk memenuhi hak Pendidikan anaknya untuk jalur nonformal dan formal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anugraha, Z., Suryanti, N. M. N., & Suud, S. (2023). Ekploitasi Anak Dibawah Umur Oleh Orang Tua Sebagai Pengemis Jalanan di Kota Mataram. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 10(1). https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v10i1.366

Azahra, F. (2022). Pendidikan Islam Dalam Perspektif Al-Ghazali. Indonesian Research Journal On Education, 3(1), 772–785. https://doi.org/10.31004/irje.v3i1.331

BAPPENAS RI. (2002). Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Arsyad, Azhar, 190211614895, 1–44.

DR. Nurul Hikmah, M. . (2022). Konsep Pendidikan Islam Anak Usia Dini. In Konsep Pendidikan Islam Anak Usia Dini. https://www.google.co.id/books/edition/Konsep_Pendidikan_Islam_Anak_Usia_Dini/SS2UEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0

Fikrina, A., Muslim, M. J., Deswari, M. P., & Sucia, Y. (2023). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Pendidikan …, 7, 32631–32636. https://www.jptam.org/index.php/jptam/article/view/13844%0Ahttps://www.jptam.org/index.php/jptam/article/download/13844/10650

Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13235

Indonesia, P. R., Presiden, K. K., Indonesia, R., Presiden, K. K., Indonesia, R., Terpadu, P. E., Daerah, B. K., Presiden, P., Indonesia, R., Presiden, K. K., Indonesia, R., & Daerah, P. O. (1991). Presiden Republik Indonesia. 2010(1), 1–5.

Indriati, N. Y., Wahyuningsih, K. K., S, S., & S, S. (2018). PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK (Studi Tentang Orangtua Sebagai Buruh Migran Di Kabupaten Banyumas). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 474. https://doi.org/10.22146/jmh.24315

Jatiningsih, O., Habibah, S. M., Wijaya, R., & Sari, M. M. K. (2021). Peran Orang Tua Dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Pada Masa Belajar Dari Rumah. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 10(1), 147. https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v10i1.29943

Mahda Rena, M. (2022). Hak Pendidikan Anak Usia Dini pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dalam Perspektif Islam. Jurnal Alasma : Media Informasi Dan Komunikasi Ilmiah, 4(1), 45–52. https://jurnalstitmaa.org/alasma/article/view/84

Marisa, M., Sunarti, V., & Bartin, T. (2021). Hubungan Persepsi Orang Tua tentang Pendidikan Nonformal dengan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan Anak Putus Sekolah di Kampung Kapalo Banda Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1 SE-Articles of Research), 1723–1731. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/1158

Maulia, T. Y. A., & Saptatiningsih, R. I. (2020). Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Kewarganegaraan, 4(1), 10–16. https://doi.org/10.31316/jk.v4i1.877

Umiyati. (2021). Dampak perilaku maladaptif bagi anak yang dijadikan pengemis oleh orang tua sebagai bentuk eksploitasi di makam kh. Syekh asnawi caringin. 4(1), 6.

Downloads

Published

2024-08-18

How to Cite

Abda, M., & Amelia, L. (2024). Pemenuhan Hak Pendidikan AUD oleh Orang Tua Leles Minyak di Ranto Peureulak. Journal of Education Research, 5(3), 3913–3920. https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1583

Issue

Section

Articles

Categories

Citation Check