Dinamika Radikalisme di Dunia Maya: Analisis Tren dan Strategi Pencegahan
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1274Keywords:
Dinamika Radikalisme, Analisis Tren, Strategi PencegahanAbstract
Internet adalah jaringan global yang terdiri dari jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan protokol komunikasi standar. Radikalisme adalah suatu sikap atau pandangan yang menekankan perubahan mendasar dalam suatu sistem atau struktur sosial, politik, atau budaya. Secara umum, radikalisme sering dikaitkan dengan tindakan atau pemikiran yang ekstrem atau revolusioner, yang bertujuan untuk menggulingkan atau mengubah secara signifikan tatanan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yaitu penelitian yang identik dengan kegiatan analisis teks atau wacana yang menyelidiki suatu peristiwa, baik berupa perbuatan atau tulisan yang diteliti untuk mendapatkan fakta-fakta yang tepat seperti menemukan asal-usul, sebab penyebab sebenarnya, dan sebagainya. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang dinamika radikalisme didunia maya: analisis tren dan strategi pencegahan.
Downloads
References
Agus SB, (2026). Deradikalisasi Dunia Maya, Melncegah Simbiosis Terorisme dan Media, Jakarta: Daulat Press
Ahmad Asrori. (2015). Radikalisme di Indonesia: Antara Historisitas dan Antropisitas. Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 9, 253–67.
Anisa Pebrianti. (2020). Penyabaran Paham Radikal dan Terorisme dalam Media Internet. Jurnal Sosiologi, 3(2)
BBC. (2024). Milenial Muda Terpapar Radikalisme Karena Situs Organisasi Islam Moderat Kalah Ranyah.
Behr, I.V., Reding, A., Edwards, C., Gribbon, L., (2013). Radicalization in the Digital Arikunto, Suharsimi. 2019. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta Era: The Use of the Internet in 15 Cases of Terrorism and Extremism. Europe: RAND
Ghifari, I. F. (2017). Radikalisme di Internet. Religious: Jurnal Agama dan Lintas Budaya, 1, 123–34.
Golose, P. R. (2015). Invasi Terorisme ke Cyberspace. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Harun, Rochayat. (2007). Metode Penelitian Kualitatif untuk Pelatihan, Bandung: Mandar Maju.
Hasan, N. (2018). Menuju Islamisme Populer dalam Literatur Keislaman Generasi Milenial: Transmisi, Apropriasi, dan Kontestasi. Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press.
Hendar Riyadi. (2016). Koeksistensi damai dalam masyarakat muslim modernis. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 1(1). https://doi.org/10.15575/jw v39i1.575
Hidayatullah.com. (2020). Perjuangan Keluarga Palestina Melawan Penggusuran ‘Israel’ di Dekat Masjid Al-Aqsha. https://www.hidayatullah.com/berita/palestinaterkini/read/2020/07/17/188724/perjuangan-keluarga-palestina-melawan-penggusuran-israeldi-dekat-masjid-al-aqsha.html.
Iman Fauzi Ghifari. (2017). Radikalisme Di Internet. Bandung. eJurnal of Sunan Gunung Djati (UIN). Internasional.kompas.com.
IPAC. (2014). The Evolution of ISIS in Indonesia. IPAC Report No. 13
Kominfo. (2024). Kepala Biro Humas Kominfo, Kominfo blokir 1.500 situs dan madsos, Konten Radikalisme-Terorisme. http://antaranews.com/berita/1004072
Lihat http://gatra.com, “Penggunaan Facebook Indonesia Terbesar Ke-empat di Dunia” Diakses 27 mai 2024.
Mupida, S. (2023). New Media dan Konflik Politik Islam di Indonesia. Jurnal Idarotuna, 2, 18–20.
Mupida, S. dan Mustolehudin. (2020). New Media dan Konflik Ekstrimis Perempuan Indonesia. Jurnal Bimas Islam, 13, 346–70.
Official NET New. (2015). 12 Situs Radikalisme yang DIblokir Kemenkominfo DIbuka Kembali. https://www.youtube.com/watch?v=y1kb4qr1HeY, 18 Juli 2015.
Sulfikar, A. (2018). Swa-Radikalisasi Melalui Media Sosial di Indonesia. Journalism 4: 76–90.
Wahyu Hadiningrat dan Kurniawan Tri Wibowo. (2023). Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(20
Zada, K. (2011). Wajah Penerbitan Islam di Indonesia. Jurnal Indo-Islamika, 1, 1–19.
Downloads
Published
Check index
How to Cite
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Finta Widiarni, Indah Pratiwi, Masyhuri Masyhuri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).