Investasi Bodong dan Pinjaman online Ilegal: Jeratan manipulasi Psikologis
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v5i4.1270Keywords:
Investasi bodong, Pinjaman online, manipulasi PsikologisAbstract
Akhir-akhir ini bodong atau pinjaman online ilegal marak terjadi di Indonesia. Investasi bodong adalah sebuah penipuan dalam investasi yang dapat menyebabkan kerugian serta biasanya tidak memiliki izin serta skema yang jelas. Pinjaman online (Pinjol) adalah suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai gambaran tentang investasi bodong dan pinjaman online yang beredar diera digital dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan kasus investasi untuk melakukan hal tersebut. Dengan metode penelitian tinjauan pustaka (study literature review), informasi dan data diperoleh dari berbagai sumber yang relevan, seperti artikel, jurnal, dan buku. Dalam investasi bodong dan pinjol memiliki dampak yang kurang baik bagi masyarakat karna disalah gunakan oleh berbagai oknum yang tidak memiliki perizinan. Dengan kemajuan teknologi keuangan (fintech) maka online ilegal turut berkembang juga. Agar terhindar dari investasi bodong dan pinjaman online ilegal adapun baiknya masyarakat memahami dan mengetahui soal kasus hal ilegal tersebut, supaya masyarakat mengetahui bahaya dan rugi nya apabila hal tersebut terjadi kepada mereka sendiri.
Downloads
References
Abdullaevich, M. M. (2020). The basic concepts of investment and its importance. JournalNX- A Multidisciplinary Peer Reviewed Journal, 6(6), 193–196.
Abdullah, S., & Fauzu, R, (2024). Sosialisasi bahaya pinjaman online ilegal bagi masyarakat. Jurnal inovasi pengabdian masyarakat. Vol 2. No. 1. https://doi.org/10.55903/jipm.v2i1.147
Albrecht, W. S., Albrecht, C. O., Albrecht, C. C., & Zimbelman, M. F. (2018). Fraud examination: Cengage Learning.
Amanda, S., Noval, S. M. R., & Herlina, E. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Money Game Dengan Skema Ponzi Dalam Investasi Ilegal Pada Aplikasi Tiktok E-Cash di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 4(1), 57-76.
Ansori, Miswan. (2019). Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Indonesia. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 31-45. https://doi.org/10.5281/wahanaislamika.v5i1.41.
Apriani, D., Robiani, B., & Yulianita, A. (2021). Mewaspadai Investasi Bodong dan Arisan Berantai Online di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.29259/jscs.v2i1.23
Arif, F. M. (2020). Mitigasi Resiko Investasi Bodong dan Aktualisasi Nalar Istiá1 £ lÄ á¥. AlManahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1), 19–34.
Arifin, N. Y., Setyabudhi, A. L., & Veza, O. (2022). Online Loans During The Covid-19 Pandemic For The Batam Community. Economic and Business Management International Journal (EABMIJ), 4 (02), 107-112.
Arno, A. K., & Assad, A. Z. (2017). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Resiko Pembiayaan Dalam Investasi “Bodong.” Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 2(1), 85–95. https://doi.org/10.24256/alw.v2i1.602
Azzahra, K., Arianti, B. F., P., S. C., R., A. P., & Setiawan, I. (2019). Pengabdian Masyarakat Melalui Penyuluhan Financial Technology Dalam Mengelola Keuangan Keluarga Pada Ibu Rumah Tangga Di Desa Pamegarsari – Bogor. JURNAL CEMERLANG: Pengabdian Pada Masyarakat, 2(1), 47–56. https://doi.org/10.31540/jpm.v2i1.626
Basmar, E., & S, H. (2021). Literasi Keuangan Dimasa Pandemi Covid 19 (FLC19) dan Pengaruhnya Terhadap Siklus Keuangan Di Indonesia. POINT: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 3(2), 21–33. https://doi.org/10.46918/point.v3i2.1152
Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pusat Penelitian Badan keahlian DPR RI,11(4),1-5.
Chariri, A., Sektiyani, W., Nurlina, & Wulandari, R. W. (2018). Individual Characteristics, Financial Literacy And Ability In Detecting Investment Scams. 15(1), 91–114.
Graham, S. (1991). A Review of Attribution Theory in Achievement Contexts. Educational Psychology Review. 3, 5–39, https://doi.org/10.1007/BF01323661
Gugule, H., & Mesra, R. (2022). Analisis Sosiologis Terhadap Video Viral Tiktok tentang Penegakan Hukum di Indonesia. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 8(3), 1071. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.956
Gustiar, M. A., & Setiawan, D. A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pengancaman Kekerasan oleh Desk Collection Pinjaman Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. VOL 2 No. 2, 1149-1156.
Haryanto, A. (2020). The importance of financial literacy to avoid investment fraud. Journal of Business and Management, 22(2), 111-118.
Izabah, D. N., Meliani, D., Oktaviani, E. L., Nurjanah, R., & Aeni, A. N. (2022). Viner Fintech (Video Explainer Fintech) Sebagai Upaya Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Pinjaman Online Dalam Pandangan Islam. Ar-Risalah, XX No.2, 289-297.
Jack, J. T. C. B., & Ibekwe, C. C. (2018). Ponzi Schemes: An Analysis on Coping with Economic Recession in Nigeria. The Nigerian Journal of Sociology and Anthropology, 16(1). https://doi.org/10.36108/njsa/8102/61(0150)
Lam, K., & Ng, T. W. (2020). Social media in financial fraud: A study of investment scams on social media platforms. Telematics and Informatics, 54, 101465.
Mendes, E., Wohlin, C., Felizardo, K., & Kalinowski, M. (2020). When to Update Systematic Literature Review in Software Engeneering. Journal of systems and software, 110607. Doi: 10.1016/j.jss.2020.110607
Otoritas Jasa Keuangan, “Bentuk Umum Produk Diduga Ilegal Yang Ditawarkan,” Sikapiuangmu OJK, Bentuk Investasi Illegal, Accessed July 28, 2020. http://Sikapiuangmu.ojk.go.id/article/129/bentuk-umum-produk-diduga-ilegal-yangditawarkan,
Pratama Sinaga, E., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. UNES Law Review, 4(3), 283–296. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.235
Raihan. (2017). Metode Penelitian. Jakarta: Universitas Isalam Jakarta.
Ramadhan, F. M. (2021). Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal. https://grafis.tempo.co/read/2838/tips-agar-terhindar-dari-pinjolilegal
Saifuddin, A. (2023). Psikologi Siber: memahami interaksi dan perilaku manusia dalam dunia digital.
Salvasani, A., & Kholil, M. (2020). Penanganan TerhadaP Financial Technology Peer-To-Peer lending Ilegal MelaluI OTOrITas Jasa Keuangan (studi Pada OJK Jakarta Pusat). Jurnal Privat Law, Vol. VIII No. 2
Sekararum, P. C., Wulandari, D., & Narmaditya, B. S. (2020). Financial Literacy and Lifestyle among Housewives. Proceedings of the 2nd International Research Conference on Economics and Business (IRCEB 2018), 262–266. https://doi.org/10.5220/0008786302620266
Sulaiman, D.R.A. (2024) Studi Literatur: Risiko Psikologis PenggunaanFintech Lending pada Mahasiswa. Jurnal MediaTIK: Jurnal Media Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer 197 Vol.7 No.2
Tobing, T. L. (2022). SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal [Press release]. Retrieved from https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/siaran-pers/Pages/SWI-MintaMasyarakat-Waspadai-Penawaran-BinaryOption-dan-Broker-Ilegal.aspx
Valentika, F. F. (2021). Aspek Hukum Penjamin Dana Nasabah: Kasus Hilangnya Simpanan Nasabah Maybank Senilai 20 Miliar Rupiah. Krdfhundip.Com. http://krdfhundip.com/wpcontent/uploads/2020/12/aspek-hukum-penjamin-dana-nasabah-kasushilangnya-simpanan-nasabah-maybank-senilai-20-milyar-rupiah-1.pdf
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391
Yuwana, F. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Kasus Pinjaman Online Ilegal (Fintech Lending Ilegal) pada Masa Pandemi Covid-19 Dihubungkan dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Prosiding Ilmu Hukum, 767-769
Zadeh, F.N., Abadi, M.Z., and Imeny. V.M. (2020). The Application of the Correspondent Inference Theory (Attribution theory) in the Behavior of Investors with a Quasi-Empirical Approach. Scientific Journal of Accounting and Social Interests. 10.22051/IJAR.2020.26858.1521
Zaenuddin, Akhmad. (2021). “Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya.” https://amp.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/06000098 0/pinjol-ilegal-begini-jerat-hukumnya
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2024 Vira Yuspita Fitri, Masyuri Masyuri, Yuslenita Muda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).