Investasi Bodong dan Pinjaman online Ilegal: Jeratan manipulasi Psikologis

Authors

  • Vira Yuspita Fitri Program Magister Psikologi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Masyhuri Masyhuri Program Magister Psikologi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Yuslenita Muda Program Magister Psikologi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.37985/jer.v5i4.1270

Keywords:

Investasi bodong, Pinjaman online, manipulasi Psikologis

Abstract

Akhir-akhir ini bodong atau pinjaman online ilegal marak terjadi di Indonesia. Investasi bodong adalah sebuah penipuan dalam investasi yang dapat menyebabkan kerugian serta biasanya tidak memiliki izin serta skema yang jelas. Pinjaman online (Pinjol) adalah suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai gambaran tentang investasi bodong dan pinjaman online yang beredar diera digital dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan kasus investasi untuk melakukan hal tersebut. Dengan metode penelitian tinjauan pustaka (study literature review), informasi dan data diperoleh dari berbagai sumber yang relevan, seperti artikel, jurnal, dan buku. Dalam investasi bodong dan pinjol memiliki dampak yang kurang baik bagi masyarakat karna disalah gunakan oleh berbagai oknum yang tidak memiliki perizinan. Dengan kemajuan teknologi keuangan (fintech) maka online ilegal turut berkembang juga. Agar terhindar dari investasi bodong dan pinjaman online ilegal adapun baiknya masyarakat memahami dan mengetahui soal kasus hal ilegal tersebut, supaya masyarakat mengetahui bahaya dan rugi nya apabila hal tersebut terjadi kepada mereka sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullaevich, M. M. (2020). The basic concepts of investment and its importance. JournalNX- A Multidisciplinary Peer Reviewed Journal, 6(6), 193–196.

Abdullah, S., & Fauzu, R, (2024). Sosialisasi bahaya pinjaman online ilegal bagi masyarakat. Jurnal inovasi pengabdian masyarakat. Vol 2. No. 1. https://doi.org/10.55903/jipm.v2i1.147

Albrecht, W. S., Albrecht, C. O., Albrecht, C. C., & Zimbelman, M. F. (2018). Fraud examination: Cengage Learning.

Amanda, S., Noval, S. M. R., & Herlina, E. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Money Game Dengan Skema Ponzi Dalam Investasi Ilegal Pada Aplikasi Tiktok E-Cash di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 4(1), 57-76.

Ansori, Miswan. (2019). Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Indonesia. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 31-45. https://doi.org/10.5281/wahanaislamika.v5i1.41.

Apriani, D., Robiani, B., & Yulianita, A. (2021). Mewaspadai Investasi Bodong dan Arisan Berantai Online di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.29259/jscs.v2i1.23

Arif, F. M. (2020). Mitigasi Resiko Investasi Bodong dan Aktualisasi Nalar Istiá1 £ lÄ á¥. AlManahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1), 19–34.

Arifin, N. Y., Setyabudhi, A. L., & Veza, O. (2022). Online Loans During The Covid-19 Pandemic For The Batam Community. Economic and Business Management International Journal (EABMIJ), 4 (02), 107-112.

Arno, A. K., & Assad, A. Z. (2017). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Resiko Pembiayaan Dalam Investasi “Bodong.” Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 2(1), 85–95. https://doi.org/10.24256/alw.v2i1.602

Azzahra, K., Arianti, B. F., P., S. C., R., A. P., & Setiawan, I. (2019). Pengabdian Masyarakat Melalui Penyuluhan Financial Technology Dalam Mengelola Keuangan Keluarga Pada Ibu Rumah Tangga Di Desa Pamegarsari – Bogor. JURNAL CEMERLANG: Pengabdian Pada Masyarakat, 2(1), 47–56. https://doi.org/10.31540/jpm.v2i1.626

Basmar, E., & S, H. (2021). Literasi Keuangan Dimasa Pandemi Covid 19 (FLC19) dan Pengaruhnya Terhadap Siklus Keuangan Di Indonesia. POINT: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 3(2), 21–33. https://doi.org/10.46918/point.v3i2.1152

Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pusat Penelitian Badan keahlian DPR RI,11(4),1-5.

Chariri, A., Sektiyani, W., Nurlina, & Wulandari, R. W. (2018). Individual Characteristics, Financial Literacy And Ability In Detecting Investment Scams. 15(1), 91–114.

Graham, S. (1991). A Review of Attribution Theory in Achievement Contexts. Educational Psychology Review. 3, 5–39, https://doi.org/10.1007/BF01323661

Gugule, H., & Mesra, R. (2022). Analisis Sosiologis Terhadap Video Viral Tiktok tentang Penegakan Hukum di Indonesia. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 8(3), 1071. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.956

Gustiar, M. A., & Setiawan, D. A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pengancaman Kekerasan oleh Desk Collection Pinjaman Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. VOL 2 No. 2, 1149-1156.

Haryanto, A. (2020). The importance of financial literacy to avoid investment fraud. Journal of Business and Management, 22(2), 111-118.

Izabah, D. N., Meliani, D., Oktaviani, E. L., Nurjanah, R., & Aeni, A. N. (2022). Viner Fintech (Video Explainer Fintech) Sebagai Upaya Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Pinjaman Online Dalam Pandangan Islam. Ar-Risalah, XX No.2, 289-297.

Jack, J. T. C. B., & Ibekwe, C. C. (2018). Ponzi Schemes: An Analysis on Coping with Economic Recession in Nigeria. The Nigerian Journal of Sociology and Anthropology, 16(1). https://doi.org/10.36108/njsa/8102/61(0150)

Lam, K., & Ng, T. W. (2020). Social media in financial fraud: A study of investment scams on social media platforms. Telematics and Informatics, 54, 101465.

Mendes, E., Wohlin, C., Felizardo, K., & Kalinowski, M. (2020). When to Update Systematic Literature Review in Software Engeneering. Journal of systems and software, 110607. Doi: 10.1016/j.jss.2020.110607

Otoritas Jasa Keuangan, “Bentuk Umum Produk Diduga Ilegal Yang Ditawarkan,” Sikapiuangmu OJK, Bentuk Investasi Illegal, Accessed July 28, 2020. http://Sikapiuangmu.ojk.go.id/article/129/bentuk-umum-produk-diduga-ilegal-yangditawarkan,

Pratama Sinaga, E., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. UNES Law Review, 4(3), 283–296. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.235

Raihan. (2017). Metode Penelitian. Jakarta: Universitas Isalam Jakarta.

Ramadhan, F. M. (2021). Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal. https://grafis.tempo.co/read/2838/tips-agar-terhindar-dari-pinjolilegal

Saifuddin, A. (2023). Psikologi Siber: memahami interaksi dan perilaku manusia dalam dunia digital.

Salvasani, A., & Kholil, M. (2020). Penanganan TerhadaP Financial Technology Peer-To-Peer lending Ilegal MelaluI OTOrITas Jasa Keuangan (studi Pada OJK Jakarta Pusat). Jurnal Privat Law, Vol. VIII No. 2

Sekararum, P. C., Wulandari, D., & Narmaditya, B. S. (2020). Financial Literacy and Lifestyle among Housewives. Proceedings of the 2nd International Research Conference on Economics and Business (IRCEB 2018), 262–266. https://doi.org/10.5220/0008786302620266

Sulaiman, D.R.A. (2024) Studi Literatur: Risiko Psikologis PenggunaanFintech Lending pada Mahasiswa. Jurnal MediaTIK: Jurnal Media Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer 197 Vol.7 No.2

Tobing, T. L. (2022). SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal [Press release]. Retrieved from https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/siaran-pers/Pages/SWI-MintaMasyarakat-Waspadai-Penawaran-BinaryOption-dan-Broker-Ilegal.aspx

Valentika, F. F. (2021). Aspek Hukum Penjamin Dana Nasabah: Kasus Hilangnya Simpanan Nasabah Maybank Senilai 20 Miliar Rupiah. Krdfhundip.Com. http://krdfhundip.com/wpcontent/uploads/2020/12/aspek-hukum-penjamin-dana-nasabah-kasushilangnya-simpanan-nasabah-maybank-senilai-20-milyar-rupiah-1.pdf

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391

Yuwana, F. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Kasus Pinjaman Online Ilegal (Fintech Lending Ilegal) pada Masa Pandemi Covid-19 Dihubungkan dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Prosiding Ilmu Hukum, 767-769

Zadeh, F.N., Abadi, M.Z., and Imeny. V.M. (2020). The Application of the Correspondent Inference Theory (Attribution theory) in the Behavior of Investors with a Quasi-Empirical Approach. Scientific Journal of Accounting and Social Interests. 10.22051/IJAR.2020.26858.1521

Zaenuddin, Akhmad. (2021). “Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya.” https://amp.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/06000098 0/pinjol-ilegal-begini-jerat-hukumnya

Downloads

Published

2024-10-17

How to Cite

Fitri, V. Y., Masyhuri, M., & Muda, Y. (2024). Investasi Bodong dan Pinjaman online Ilegal: Jeratan manipulasi Psikologis . Journal of Education Research, 5(4), 4944–4951. https://doi.org/10.37985/jer.v5i4.1270

Issue

Section

Articles

Categories