Mengekspos Luka Tersembunyi Kritik terhadap Perjanjian Kerja dan Dampak Psikologinya pada Tenaga Kerja Buruh di Desa Perkebunan Pernantian
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1227Keywords:
Perjanjian Kerja, Psikologi, Tenaga Kerja BuruhAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi kritik terhadap perjanjian kerja dan dampak psikologisnya pada tenaga kerja buruh di Desa Perkebunan Pernantian. Sebagai anggota PBB, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjunjung tinggi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, termasuk hak-hak tenaga kerja yang diatur dalam berbagai instrumen internasional. Dalam konteks tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari buruh panen kelapa sawit dan buruh harian lepas di desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja yang berlaku seringkali tidak adil, hanya memberikan perlindungan hukum minimal, dan menyebabkan eksploitasi pekerja melalui upah rendah dan jam kerja panjang. Dampak psikologis dari kondisi kerja ini sangat signifikan, mencakup stres, depresi, dan ketidaknyamanan yang mendalam. Solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah ini meliputi pemberian layanan konseling dan psikoterapi, peningkatan kesadaran tentang kesehatan mental, dan pembentukan komunitas yang suportif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian kerja yang tidak adil dan perlakuan buruk terhadap buruh berdampak negatif pada kesehatan mental dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan, dan menyerukan perubahan kebijakan dan praktik untuk meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan psikologis buruh di Desa Perkebunan Pernantian.
Downloads
References
W. Anabella, A. Tumengkol, and A. Sudiro, “Peran Pbb Atas Pelanggaran Ham Terhadap Suku Uighur Di Provinsi Xinjiang, Republik Rakyat Cina (Rrc) Berdasarkan Instrumen-Instrumen Ham Internasional,” J. Huk. Adigama, vol. 5, no. 1, pp. 1315–1339, 2022.
M. Indiani, “Peran Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional,” Gema Keadilan Ed. J., 2016.
Faridha Ath Thooriq, “Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak Di Indonesia (Implementasi Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan),” Gema Keadilan, no. July, pp. 1–23, 2023.
M. N. Othman, H. A. H. Usman, and Y. Rusydi, “PENUKAL UTARA KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR LEGAL ANALYSIS OF PROFIT SHARING AGREEMENTS BETWEEN RUBBER GARDEN OWNERS AND RUBBER TAPPERS IN KOTA BARU VILLAGE , PENUKAL UTARA DISTRICT , PENUKAL DISTRICT ABAB LEMATANG ILIR,” Marwah Huk., vol. 1, no. 2, pp. 8–17, 2023.
N. A. Sinaga, “Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan,” J. Ilm. Huk. Dirgant., vol. 7, no. 2, pp. 30–45, 2017, doi: 10.35968/jh.v7i2.132.
A. A. Putra, I. N. P. Budiartha, and D. G. D. Arini, “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu di Indonesia,” J. Interpret. Huk., vol. 1, no. 2, pp. 12–17, 2020, doi: 10.22225/juinhum.1.2.2428.12-17.
A. A. Saleh, PENGANTAR PSIKOLOGI, vol. 11, no. 1. 2018.
REPOSITORI IAIN KUDUS, “Teori psikologi menurut ahli,” pp. 13–60, 2019.
D. Piswatama, D. Y. Manurung, G. M. Nababan, S. Siboro, and R. Yandi, “Pemikiran Epistemologi Filsafat Pancasila dalam Konteks Pengembangan Ilmu Pengetahuan,” vol. 06, no. 04, pp. 18682–18691, 2024.
Z. Richard oliver, “Pendekatan Penelitian,” Angew. Chemie Int. Ed. 6(11), 951–952., pp. 2013–2015, 2021.
B. P. dan L. miftahul Jannah, Metodologi Penelitian Kuantitatif, vol. 3, no. 2. 2022.
A. H. Rifa’i, Pengantar Metodologi Penelitian. 2021.
U. Yuniati, “Metode Penulisan Laporan KKP,” Angew. Chemie Int. Ed. 6(11), 951–952., pp. 2013–2015, 2021.
I. H. Yakin, Metodologi Penelitian. 2023.
N. Nilamsari, “Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif,” Wacana, vol. 8, no. 2, pp. 177–1828, 2014.
S. Aprita, Filsafat Hukum, vol. 11, no. 1. 2018.
N. D. Paranti, Persepsi Masyarakat Tentang Pendidikan Agama Islam Di Batumarta VI Kabupaten Oku Timur. 2021.
P. Oktavian, “Kesehatan Mental Pengguna Media Sosial Pada Remaja : Studi Deskriptif Kuantitatif,” Fak. Psikol. Univ. Islam Riau, vol. 13, no. 1, pp. 104–116, 2018.
Downloads
Published
Check index
How to Cite
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Dipo Piswatama, Parlaungan Gabriel Siahaan, Sri Hadiningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).