Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau dari Pasal 51 KUHP
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v4i1.125Keywords:
Notaris, PPAT, Akta Otentik, Kewenangan BertindakAbstract
Kebutuhan akan akta otentik tidak terlepas dari salah satu prinsip hukum di Indonesia yaitu menjadikan suatu alat bukti tertulis sebagai acuan terjadinya sesuatu hal. Pada kegiatan ini tindakan hukum yang melibatkan para pihak, dalam ranah hukum perdata yang bersifat private. Oleh karenanya, peran dari Notaris dan PPAT sangat sentral karena hanya profesi hukum ini yang dapat membuat akta otentik dalam hal hubungan keperdataan yang di delegasikan oleh Negara untuk melayani kebutuhan masyarakat tersebut. Notaris dan PPAT adalah Pejabat Umum yang diangkat, diawasi dan diberhentikan oleh Negara. Notaris-PPAT hanya untuk mewakili apa yang diinginkan atau dikehendaki oleh penghadap atau para pihak. Dengan mencatat lalu mempersiapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila sudah selesai dengan kehendak para pihak, mereka diminta untuk menandatanganinya. Hal ini salah satu metode untuk membuat akta otentik. Jika kemudian ternyata terbukti bahwa nasabah atau klien bukanlah orang yang sebenarnya atau orang yang mengaku asli, melainkan orang yang tidak pernah menghadap Notaris sehingga orang yang sebenarnya mengalami kerugian. Notaris dan PPAT tidak dapat menerima tanggungjawab pidana atas perkara tersebut karena tidak ada kesalahan dan Notaris dan PPAT memenuhi tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan prinsip bahwa tidak ada undang-undang yang tanpa kesalahan dan tidak ada kesalahan dari Notaris-PPAT yang berkaitan, oleh karena itu Notaris tersebut harus dibebaskan dari tuntutan pidana. Hal ini berkaitan pada pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sepanjang Notaris-PPAT menjalankan berdasarkan perintah Undang-Undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Tahapan yang dilalui dalam penelitian ini adalah memahami masalah terlebih dahulu, setelah itu mulai mengumpulkan data, baik primer maupun sekunder serta dilaksanakannya pra-riset dan data-data tersebut kemudian dianalisis. Berikutnya adalah penentuan informan, penyusunan pertanyaan untuk wawancara, pelaksanaan wawancara, observasi, mengumpulkan dokumentasi. Terakhir yang dilakukan adalah menyusun hasil penelitian.
Downloads
References
Din, T. (2019). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 171. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.171-183.
Edwar, E., Rani, F. A., & Ali, D. (2017). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(2), 207. https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p05.
Handoko, W. (2021). Notaris-Ppat Adalah Pejabat Yang Menjalankan Constatering Dan Tidak Layak Dipidanakan. Indonesia Publisher
Hasanah, H. (2017). Teknik-Teknik Observasi (Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-ilmu Sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21. https://doi.org/10.21580/at.v8i1.1163.
Irawan, S. (2022). Kedudukan Notaris Dalam Pembuktian Suatu Perkara. PAULUS Law Journal, 4(1), 35–46.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Alfabeta
Parapat, R. F., Miando P., Abdillah, Satrio; Laila, Fathul; Ahmad, Muh Husein; Wijayanta, Tata; Hermawan; Leonardus. (2022). Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2, 1st ed. Media Sains Indonesia.
Robert, T. (2022). Notaris dan PPAT
S. Sofyan. (2017). Notaris ‘Openbare Amtbtenaren. ttps://www.jimlyschool.com/baca/9/notaris-openbare-amtbtenaren-syafran-sofyan#:~:text=Pejabat Umum merupakan suatu jabatan, kewenangan untuk membuat akta otentik
Wijaya, P. A. P. D. & Prajitno, A. A. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya. Perspektif. 23(2). 113, https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.684.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Satrio Abdillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).